Jaksa Tuntut Miryam Haryani Dihukum 8 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Miryam S Haryani hukuman pidana selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa dalam persidangan, Senin malam, 23 Oktober 2017.
"Menuntut agar majelis menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Tim Jaksa KPK menilai Miryam selaku anggota DPR dari Partai Hanura terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto. Jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan serta meringankan Miryam dalam menjatuhkan tuntutannya.
Yang memberatkan yakni, perbuatan Miryam dipandang tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Mantan Bendahara Umum Partai Hanura ini juga dianggap menghambat proses penegakkan hukum perkara e-KTP, tidak menghormati lembaga peradilan karena telah memberikan keterangan tidak benar, serta tidak memberi keteladanan baik selaku anggota DPR.
Sementara yang meringankan adalah, Miryam S Haryani masih memiliki tanggungan keluarga. Jaksa KPK menjerat terdakwa Miryam dengan Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ren)