Korupsi, Anak Mantan Wali Kota Bandung Divonis Setahun Bui

Anak mantan Wali Kota Bandung divonis satu tahun penjara
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Bandung Dandan Riza Wardana.

Ketua KPU Kota Bandung Dicopot Jelang Penetapan Paslon Pilkada

Dandan yang merupakan anak mantan Wali Kota Bandung Ateng Wahyudi, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam modus gratifikasi untuk permohonan perizinan pada 2016 dengan barang bukti uang mencapai Rp63 juta.

"Menjatuhkan pidana satu tahun penjara, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf C," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Tardi di ruang 2 Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Senin, 23 Oktober 2017.

Buntut Jukir Patok Tarif Rp150 Ribu, Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan

Dalam pertimbangannya, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan kooperatif sehingga membantu proses persidangan. "Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku aparatur negara tidak peka dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak menjadi teladan yang baik selaku kepala institusi kepada bawahan," tegasnya.

Vonis hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung. Jaksa menuntut Dandan selama satu tahun enam bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Raffi Ahmad Beneran Maju di Pilkada 2024? Ini Faktanya!

Anggota Majelis Hakim Tipikor, Basari Budi, menambahkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, unsur yang disangkakan jaksa kepada terdakwa telah terpenuhi. Dandan menerima uang tersebut dari para kurir.

"Terdakwa menerima uang dikumpulkan saksi-saksi yang kemudian uang tersebut dimasukkan ke rumah dinas. Berdasarkan fakta-fakta di atas, unsur-unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum terpenuhi. Berdasarkan pledoi penasihat hukum, tidak dibuktikan dan ditolak," ujar Basari.

Menurutnya, segala bentuk pembelaan penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim, tidak ada yang dapat membantah unsur pidana yang didakwakan maupun tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menerima hadiah atau janji sudah dipahami maksudnya. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, telah diterima terdakwa. Telah terungkapnya fakta di ruang kerjanya, terdakwa telah menerima Rp63 juta dari saksi-saksi yang juga diakui terdakwa," tegasnya.

"Unsur menerima hadiah telah terpenuhi. Dalam pledoinya, sumbangan tersebut tidak memengaruhi perizinan, berdasarkan hal itu secara eksplisit telah mengakui," tambahnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya