Jokowi Mantu, Paspampres Gadungan Tipu Restoran di Solo
- VIVA/Fajar Sodik
VIVA – Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) gadungan menipu belasan rumah makan di Solo dan sekitarnya. Paspampres gadungan bernama Edi Prasojo itu berdalih memesan makanan kepada rumah makan untuk konsumsi keamanan saat resepsi pernikahan putri Presiden Joko Widodo.
Aksi penipuan tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu pemilik rumah makan yang mengaku menjadi korban penipuan oknum Paspampres gadungan dengan berpangkat Letkol itu. Korban penipuan merupakan rumah makan yang ada di Solo dan sekitarnya.
Atas laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi langsung meminta rekaman CCTV dari Hotel Novotel karena restoran di hotel tersebut menjadi tempat pertemuan antara Paspampres gadungan dengan sejumlah pemilik rumah makan di Solo.
Berdasarkan kronologi, para pemilik restoran tersebut diminta untuk berkumpul di restoran yang ada di Hotel Novotel. Dalam pertemuan itu, Paspampres gadungan bernama Edi Prasojo meminta pemilik restoran membawa sampel makanan. Selain itu, mereka juga diminta untuk mengumpulkan handphone miliknya.
"Katanya sampel makanan itu akan diuji laboratorium. Sedangkan handphone yang dikumpulkan itu katanya akan dipasangi GPS. Namun ternyata, handphone yang terkumpul itu dibawa lari pelaku," kata Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo di Mapolresta Solo, Senin, 23 Oktober 2017.
Menurut Kapolres, anggota Paspampres gadungan itu mengaku kepada para pemilik restoran jika akan memesan makanan yang akan disiapkan untuk pengamanan pernikahan putri Jokowi yang akan berlangsung pada 8 November 2017 mendatang.
"Jadi pelaku itu memesan katering dari rumah makan itu untuk konsumsi pengamanan. Masing-masing satu makanan dihargai Rp20 ribu," ujarnya.
Setelah melihat CCTV hotel, Polisi langsung menyebar foto pelaku ke jaringan Resmob Nusantara. "Setelah itu diketahui keberadaan tersangka di Jakarta. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di penginapan Wisma Berkah Tanah Abang Jakarta Pusat," ujar Kapolres.
Kemudian, pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa menuju Polresta Solo. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya topi bertuliskan Paspampres, kemeja batik, kartu tanda penduduk (KTP), dan uang hasil penjualan handphone.
"Saat menipu, tersangka mengenakan kemeja batik dan topi bertuliskan Paspampres. Dari barang bukti ini, ada beberapa smartphone hasil penipuan yang belum sempat dijual," ucapnya
Atas tindakannya tersebut, dia menyebutkan tersangkan dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.