Satu Anggota Kelompok Saracen Diadili di Pekanbaru
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan penyebar ujaran kebencian berkonten suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang merupakan anggota kelompok Saracen, Muhammad Abdullah Harsono, kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Berkas tersangka Harsono ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian tersangka, berkas dan barang bukti telah dilimpahkan kepada penuntut umum oleh penyidik.
"Sudah dilimpahkan, berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar saat dihubungi di Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.
Irwan mengatakan, setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas kasus itu selanjutnya dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Pengadilan. Ia menyebut, Harsono akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kalau MAH udah selesai, tinggal sidang," ujarnya menambahkan.
Untuk diketahui, Muhammad Abdullah Harsono diduga merupakan anggota dari komplotan penyedia jasa penyebar ujaran kebencian, kelompok Saracen. Ia ditangkap pada Rabu 30 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 06.00 di rumahnya Jalan Bawal, nomor 31, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Harsono disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU ITE
Untuk berkas tersangka Sri Rahayu Ningsih (32) dan Tonong, sudah dinyatakan lengkap atau P21 terlebih dahulu pada awal September 2017 lalu. Sedangkan untuk berkas tersangka Jasriadi, pentolan kelompok Saracen belum dilimpahkan karena masih dalam tahap pemberkasan. (mus)