Pahami Dua Jenis E-KTP Agar Tak Bingung

Perekaman Data E-KTP Ditarget Selesai Pertengahan 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, meminta masyarakat tak bingung dengan adanya dua macam e-KTP, yang sama-sama dikeluarkan oleh Dukcapil. Dia mengatakan memang ada perbedaan antara e-KTP yang dikeluarkan sebelum tahun 2014 dan setelah tahun 2014.

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa KPK untuk Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Hal itu disebabkan adanya Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 yang menyebabkan pada e-KTP tahun 2014 dan seterusnya, tidak lagi diterakan masa berlakunya. Sementara pada e-KTP sebelumnya masih ada masa berlakunya. Namun dua e-KTP ini, menurut Zudan, sama-sama dinyatakan sah dan berlaku seumur hidup.

"Kemudian 2014 kita menggunakan UU baru yang mengatakan berlaku seumur hidup walaupun ada masa kedaluwarsanya," kata Zudan kepada tvOne, Senin 23 Oktober 2017.

Miryam S Haryani Ternyata Sudah Dicegah ke Luar Negeri Sejak Juli Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Dia mengatakan, Kemendagri juga sudah bekerja sama dengan 600 lembaga dan badan agar menggunakan e-KTP bukan salinan untuk mengidentifikasi klien maupun konsumennya. Pihak yang bekerja sama dengan Kemendagri antara lain sejumlah bank seperti Bank Mandiri, BRI, BCA dan bank-bank lain serta lembaga lainnya.

"Jadi ada chip-nya di dalam," kata dia. (ren)

KPK Periksa Miryam S Haryani soal Kasus Dugaan Korupsi e-KTP
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

Anggota DPR RI, Agun Gunandjar mengaku diperiksa menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024