Revisi Aturan Transportasi Online, Tak Ada Tawar Menawar
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA – Kementerian Perhubungan menyosialisasikan sembilan poin revisi Permenhub 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di Bandung, Jawa Barat.
Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri Kadishub Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik, Organda dari 27 Kabupaten Kota dan berbagai asosiasi transportasi online atau daring.
Inspektur Jenderal Kemenhub, Wahyu Satrio Utomo, menjelaskan, dalam revisi ini seluruh pihak khususnya pelaku usaha maupun pengemudi konvensional diimbau memahami perkembangan zaman dengan adanya transportasi daring.
"Mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan dengan prinsip pemberdayaan mikro kecil. Tetap harus ada aturan," ujar Wahyu di Hotel Banana Inn, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu 21 Oktober 2017.
Menurutnya, keberadaan transportasi daring ini sulit dilarang. Oleh karenanya diwajibkan memiliki kendaraan dengan buku pemilik atau STNK atas nama badan hukum berbentuk korporasi.
"Kepastian hukum aspek keselamatan, kesetaraan menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum. Jangan ada yang dirugikan. Konsep perlindungan ini wajib dilakukan," tegasnya.
Menurut Wahyu, jika prosedur tersebut ditempuh para pengusaha transportasi daring, kesetaraan dengan angkutan konvensional menjadi transparan. Substansi dalam revisi Permenhub 26/2017 di antaranya argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan, domisili TNKB, Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan peran aplikator.
"Ini materi pokok, jadi tidak ada tawar menawar, di situ sudah tertera dalam aplikasi. Soal tarif, untuk khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan," katanya.
Berikut beberapa poin dalam revisi Permenhub 26/2017 :
Pertama, menyangkut argometer taksi. Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.
Selain itu, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik.
Kedua mengenai tarif. Penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah
Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, usulan tarif Angkutan Sewa Khusus batas atas dan batas bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Ketiga wilayah operasi. Taksi daring akan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan. Kemudian, perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Salah satunya dilarang melayani akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum belum berizin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.