Warga Jatim, Manfaatkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan keringanan dan pembebasan pajak, pokok maupun denda administratif kendaraan bermotor. Kebijakan yang biasa dikenal dengan istilah pemutihan itu bisa dilakukan melalui layanan online e-Samsat.
Oleh karena itu, mereka yang berkepentingan tidak perlu pulang kampung alias pulkam mengurusi administrasi kendaraannya.
Pemutihan tersebut berlaku baik untuk pajak kendaraan bermotor tahunan atau lima tahunan. Pemutihan dibuka selama dua bulan dari 23 Oktober 2017 sampai 28 Desember 2017. Pemutihan berdasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017.
Selain pokok dan denda pajak, yang dibebaskan pembayarannya juga bunga bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. "Semua Samsat melayani kebijakan pemutihan ini," kata Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Eddwi Kurnijanto di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 21 Oktober 2017.
Polda Jatim, lanjut dia, berperan melayani masyarakat sementara pelaksananya adalah Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah. Hal yang menarik, bagi warga yang bekerja di luar daerah asal, tidak perlu lagi pulang kampung sesuai nomor polisi asal kendaraan. "Kerja di Surabaya misalnya, tidak perlu pulang. Bisa di sini," katanya.
Bukan hanya membayar pajak, layanan e-Samsat di Jatim juga melayani perpanjangan STNK tanpa harus pulkam. Cek fisik kendaraan juga bisa dilakukan di kota itu. "Sekarang sistem online dan terintegrasi. Seluruh Samsat di Jatim sudah menyambung. Cek fisiknya juga bisa di Surabaya kecuali permohonan baru harus di Samsat asal," lanjut Eddwi. (ase)