Istri Ketua DPRD Kolaka Utara Terancam 15 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Kamarudin Egi
VIVA – Andi Erni Astuti, istri Musakir Sarira sang Ketua Ketua DPRD Kolaka Utara di Sulawesi Tenggara, menjalani hari-hari di balik jeruji besi.
Wanita kelahiran 1980 itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan suaminya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
“Sudah kami tahan dan sementara kami rampungkan berkasnya. Tersangka kami jerat dengan dua pasal dengan ancaman lima belas tahun penjara,” kata Kepala Polres Kolaka Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang, pada Sabtu, 21 Oktober 2017.
Semua barang bukti dan keterangan saksi maupun tersangka sudah dikumpulkan. Polisi masih mendalami motif pembunuhan itu dan menyita ponsel korban serta tersangka, yang disebutkan menjadi alat berkomunikasi mesra.
“Tapi belum bisa kami sampaikan. Soal apakah ada isi komunikasi mesra itu nanti dulu,” kata Bambang.
Musakir Sarira meninggal dunia di rumahnya pada Rabu, 18 Oktober 2017. Awalnya disebutkan bahwa sempat terjatuh di kamar mandi. Namun polisi menemukan bekas luka tusukan di bagian dada kanan korban setelah proses visum luar.
Setelah pemeriksaan forensik, polisi memastikan Musakir tewas setelah dibunuh. Sang istri, Andi Erni Astuti, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan itu. (ase)