Enam Catatan ICW Sebelum Densus Tipikor Dibentuk
- ANTARA/Jessica Helena Wuysang
VIVA – Indonesia Corruption Watch menilai, ada beberapa catatan penting yang harus dicermati dari rencana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ICW mencatat, ada enam isu yang perlu diwaspadai terkait hal tersebut.
“Jangan sampai pembentukan Densus Tipikor itu tidak hanya bisa menyelesaikan masalah, tapi juga menambah masalah,” kata Koordinator Divisi Monitoring Peradilan dan Hukum ICW Emerson Yuntho dalam sebuah diskusi, Jakarta, Sabtu, 21 Oktober 2017.
Emerson pun menjabarkan enam isu tersebut. Pertama, belum adanya kajian akademik yang bisa dikritisi publik. Kedua, landasan hukum yang belum kuat, apakah pembentukan Densus Tipikor menggunakan keputusan presiden ataupun instruksi presiden.
Ketiga, ruang lingkup Densus Tipikor yang masih abu-abu. Menurut Emerson, ada indikasi yang jelas ruang lingkup Densus Tipikor tidak jauh berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dikhawatirkan hanya akan menimbulkan masalah baru.
“Ini mirip-mirip sama KPK. Apa jangan-jangan ini ide untuk saingi KPK? Posisi ICW mendukung, tapi ini masih agak abu-abu,” jelasnya.
Kemudian tiga catatan terakhir adalah dari sisi independensi Densus Tipikor ke depan, momentum, serta hambatan dalam undang-undang yang diyakini akan memengaruhi kinerja Densus Tipikor. Maka dari itu, pemerintah pun diharapkan ikut turun tangan dalam rencana pembentukan lembaga tersebut.
.“Perlu ada kepastian, ini bebas dari intervensi. Harus dikaji lebih dalam, memperkuat diri sendiri, atau yang sudah ada. Atau justru ingin ambil alih KPK,” katanya. (ase)