Kapolri Tegaskan Hukuman bagi Polisi Cawe-cawe Dana Desa

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dwi Royanto (Semarang)

VIVA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian, menegaskan tentang hukuman berat bagi prajuritnya yang terlibat kolusi dalam pengawasan dan pendampingan dana desa. Apalagi memaksa meminta uang kepada kepala desa.

Jurus Misbakhun Bimbing Kepala Desa Kelola Dana Desa

Dia mengingatkan agar anggota Polri tidak macam-macam dalam bertugas pengawasan dan pendampingan dana desa. Pasalnya, dana desa adalah salah satu program unggulan dan program yang mulia dari Presiden Joko Widodo untuk pemerataan pembangunan.

"Saya juga sudah sampaikan akan memberikan punishment (hukuman) yang berat, kalau ternyata ikut-ikutan, cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Jumat, 20 Oktober 2017.

Daftar Bansos yang Masih Cair di Bulan Desember 2024

Hukuman terberat bagi yang terbukti kongkalikong dalam dana desa adalah pidana, bukan hanya teguran atau peringatan. Itu artinya, oknum polisi yang terlibat diajukan ke peradilan umum dan bisa dipenjara. Polisi yang memiliki jabatan strategis, misal kepala polsek atau kepala polres, tak hanya dihukum pidana tetapi juga diberhentikan.

Pengawasan dan pendampingan dana desa akan dikoordinasi dari tingkat Mabes Polri. Penanggungjawabnya adalah Kakorbinmas Polri dan wakilnya Kadiv Propam Polri.

Mendes Yandri Tegaskan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Nilainya Capai Rp 16 Triliun

Dia telah memerintahkan kepada seluruh Polda, Polres dan Polsek untuk segera melakukan langkah-langkah internal melalui rapat lanjutan dalam mempersiapkan pengawasan dan pendampingan dana desa. Evaluasi internal dilakukan pada Desember 2017 untuk tahun anggaran 2017. Sedangkan untuk tahun 2018 akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.

Tito akan memberikan penghargaan kepada Kapolda, Kapolres, Kapolres dan anggota Babinkamtibmas yang dinilai berprestasi dan mampu untuk mengawal serta mendukung program dana desa di wilayahnya. Penghargaan bisa berupa promosi jabatan, beasiswa studi, dan kesempatan naik pangkat menjadi perwira.

"Minggu lalu saya berikan (kepada) empat puluh tiga orang. Nah, ini kesempatan mereka untuk berprestasi, saya ingin mereka berlomba," ujarnya. (mus)

Mendes PDT Yandri Susanto di acara Rapat Kerja Teknis program ketahanan pangan Polri di Cianjur, Jawa Barat

Mendes Bakal Terbitkan Aturan Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebut 20 persen dana desa bakal digunakan untuk ketahanan pangan.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024