Pemerintah Setuju Revisi Pasal Sanksi Perppu Ormas
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan dalam forum lobi antara pemerintah dengan DPR dibicarakan pasal-pasal Perppu Ormas yang dianggap memberatkan. Pasal seperti sanksi pidana nantinya akan direvisi.
"Kita sudah sepakati tadi, nanti kan sama Pak Mendagri dengan seluruh poksi-poksi. Diminta waktu untuk lobi kembali karena ada beberapa catatan teman-teman fraksi," kata Yasonna di gedung K2 Nusantara, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.
Dia menjelaskan ada catatan keberatan fraksi dari pasal yang ada dalam Perppu Ormas. Salah satunya terkait soal hukuman yang berat. Sebab yang dihukum bukan hanya pengurus tapi juga anggota.
"Kemudian diskusi soal peradilan melalui putusan perundang-undangan, itu bisa kita bicarakan lah nanti. Jadi dalam waktu beberapa hari ini, supaya musyawarah mufakat. Kita kan lebih enak musyawarah mufakat daripada voting," lanjut Yasonna.
Ia membenarkan waktu yang disediakan untuk lobi di antaranya untuk membicarakan poin apa saja yang akan menjadi bahan revisi. Dari forum lobi ada nota catatan yang disepakati bersama.
"Saya kira oke, pemerintah oke. Tapi satu catatan, sepanjang mengenai ideologi negara dan keutuhan negara itu semua final, enggak ada urusan. Menerima Pancasila sebagai ideologi negara, partai dan ormas, harus itu. Soal mekanisme dan tata cara apa, barangkali itu kita bisa duduk bersama," tutur Yasonna.
Dia menambahkan ingin mendengarkan lebih dulu poin yang ingin direvisi. Sehingga pemerintah akan mendengarkan dan mendiskusikan soal-soal teknis yang menjadi keberatan. Namun, ia menekankan agar keputusan atas perppu ini tak dilalui dengan voting.
"Lobi antara hari ini dan Senin. Kemudian nanti pimpinan Komisi II akan menyampaikan ke Bamus. Agendanya itu (paripurna) dalam minggu itu juga," kata Yasonna.
Baca Juga: Perppu Ormas, Sudah Genting atau Belum Penting?
Dalam salah satu pasal Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas terkesan kontroversial seperti pasal 59 ayat 3 huruf b bahwa ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Jumlah sanksi pidana yang menjadi sorotan. Sanksi bagi pelaku yang melanggar pasal 59 tertuang dalam pasal 82A ayat 2 yang berbunyi:
“Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 huruf a dan b, dan ayat (4) dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun".