Kapolri: Pengawasan Dana Desa Bukan Diintip Lalu Tangkap

Kapolri, Menteri Desa, dan Mendagri MoU Dana Desa
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dalam pengawasan dan pendampingan penggunaan dana desa, polisi lebih menekankan aspek pencegahan.

Mendes Bakal Terbitkan Aturan Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

"Penekanan utama bagi para Babinkambtibmas, kapolsek, dan kapolres, dalam pengamanan ini adalah pencegahan. Bukannya ngintip-ngintip salahnya, setelah itu ditangkap, kasihan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.

Tito mengatakan, tidak semua kesalahan penggunaan dana desa oleh kepala desa disebabkan kesengajaan melakukan pelanggaran dan niat buruk. Tapi, masih ada yang tidak paham administrasi penyelenggaraan negara dan minimnya pengalaman.

Jurus Misbakhun Bimbing Kepala Desa Kelola Dana Desa

Menurut mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu, di situ lah peran polisi dalam melakukan pengawasan dan pendampingan. Sebab, ia meyakini anggotanya yang sudah dilatih dan dididik dengan baik bisa memberi pengetahuan agar tak terjadi penyalahgunaan penggunaan dana desa.

Selain itu, anggota Babinkamtibmas akan berembuk dengan masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat agar bentuk program yang direncanakan betul-betul bisa bermanfaat dan mengubah wajah desa mereka menjadi lebih baik. Termasuk dalam membangkitkan ekonomi masyarakat desa.

Daftar Bansos yang Masih Cair di Bulan Desember 2024

"Nah, di situ lah peran dari teman-teman kepolisian Babinkamtibmas, kapolsek, yang mereka di sekolahnya mereka mendapatkan pendidikan dasar tentang pembuatan laporan keuangan, perencanaan. Ini jadi istilah kami, memberikan pendampingan seperti itu untuk mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran. Itu intinya," ujarnya.

Tito menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan pada tahap yang paling terakhir. Hal itu apabila pengawasan dan pendampingan sudah dilakukan secara maksimal mulai dari perencanaan, pengerjaan dan evaluasi, namun masih juga terjadi penyalahgunaan dana desa yang sengaja dilakukan.

"Penggunaan penegakan hukum itu hanya digunakan sebagai upaya yang sangat terakhir sekali. Ketika cara-cara kami melihat, kalau pelanggaran itu terjadi karena sangat sengaja, karena memang niat buruk, niat buruk untuk menyelewengkan. Misalnya yang sudah kami cegah tetap juga dilaksanakan, maka itu apa boleh buat. Lakukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada yang lain," ujarnya.

Terdakwa Syamsul dihadirkan dalam sidang vonis dugaan korupsi Dana Desa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Mabuk dan Sawer Biduan Pakai Dana Desa, Syamsul Kades Harimau Tandang Divonis 5 Tahun Bui

Terdakwa Syamsul berbuat konyol menyalahgunakan dana desa untuk mabuk-mabukan serta menyawer biduan di tempat karaoke. Imbasnya negara rugi ratusan juta rupiah.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025