Kapolri: Pengawasan Dana Desa Bukan Diintip Lalu Tangkap

Kapolri, Menteri Desa, dan Mendagri MoU Dana Desa
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dalam pengawasan dan pendampingan penggunaan dana desa, polisi lebih menekankan aspek pencegahan.

Jurus Misbakhun Bimbing Kepala Desa Kelola Dana Desa

"Penekanan utama bagi para Babinkambtibmas, kapolsek, dan kapolres, dalam pengamanan ini adalah pencegahan. Bukannya ngintip-ngintip salahnya, setelah itu ditangkap, kasihan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.

Tito mengatakan, tidak semua kesalahan penggunaan dana desa oleh kepala desa disebabkan kesengajaan melakukan pelanggaran dan niat buruk. Tapi, masih ada yang tidak paham administrasi penyelenggaraan negara dan minimnya pengalaman.

Daftar Bansos yang Masih Cair di Bulan Desember 2024

Menurut mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu, di situ lah peran polisi dalam melakukan pengawasan dan pendampingan. Sebab, ia meyakini anggotanya yang sudah dilatih dan dididik dengan baik bisa memberi pengetahuan agar tak terjadi penyalahgunaan penggunaan dana desa.

Selain itu, anggota Babinkamtibmas akan berembuk dengan masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat agar bentuk program yang direncanakan betul-betul bisa bermanfaat dan mengubah wajah desa mereka menjadi lebih baik. Termasuk dalam membangkitkan ekonomi masyarakat desa.

Mendes Yandri Tegaskan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Nilainya Capai Rp 16 Triliun

"Nah, di situ lah peran dari teman-teman kepolisian Babinkamtibmas, kapolsek, yang mereka di sekolahnya mereka mendapatkan pendidikan dasar tentang pembuatan laporan keuangan, perencanaan. Ini jadi istilah kami, memberikan pendampingan seperti itu untuk mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran. Itu intinya," ujarnya.

Tito menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan pada tahap yang paling terakhir. Hal itu apabila pengawasan dan pendampingan sudah dilakukan secara maksimal mulai dari perencanaan, pengerjaan dan evaluasi, namun masih juga terjadi penyalahgunaan dana desa yang sengaja dilakukan.

"Penggunaan penegakan hukum itu hanya digunakan sebagai upaya yang sangat terakhir sekali. Ketika cara-cara kami melihat, kalau pelanggaran itu terjadi karena sangat sengaja, karena memang niat buruk, niat buruk untuk menyelewengkan. Misalnya yang sudah kami cegah tetap juga dilaksanakan, maka itu apa boleh buat. Lakukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada yang lain," ujarnya.

Mendes PDT Yandri Susanto di acara Rapat Kerja Teknis program ketahanan pangan Polri di Cianjur, Jawa Barat

Mendes Bakal Terbitkan Aturan Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebut 20 persen dana desa bakal digunakan untuk ketahanan pangan.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024