Tiga Tahun Jokowi, Kasus HAM Berat Belum Ada Penyelesaian
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA – Pada masa kampanye, Jokowi-JK berkomitmen menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Janji tersebut dituangkan dalam Nawacita. Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga justru mengungkapkan, belum ada langkah berarti dalam penuntasan kasus HAM berat hingga tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK.
"Penanganan HAM berat kondisinya belum banyak berubah. Belum ada penyelesaian," kata Sandra dalam diskusi dengan tema Evaluasi Kinerja HAM 3 Tahun Pemerintahan Jokowi di kantor Amnesty International Indonesia (AII) Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017.
Ia melihat lambatnya penyelesaian ini karena masih banyaknya kepentingan dan ego sektoral di internal pemerintah sendiri. Hal tersebut yang menghambat penyelesaian kasus HAM. Â
"Disayangkan ada sikap yang berbeda dari institusi yang lain. Jadi dalam pemerintahan masih ada sikap-sikap yang berlainan," ujar Sandra.
Sandra mengungkapkan penyelesaian HAM berat ini terutama di sisi korban. Baik dalam kasus Tragedi 65, Talang Sari, Tanjung Priok, Trisakti hingga pembunuhan aktivis HAM, Munir.
Dalam kasus pelanggaran Tragedi 65 menurutnya ada sedikit progres. Sebelum masa pemerintahan Jokowi-JK, Komnas HAM sering bolak-balik menyerahkan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung), namun berkas tersebut selalu dikembalikan. "Berkas selalu dibilang tidak lengkap," ujarnya.
Pada masa pemerintahan Jokowi-JK ada perubahan, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menyepakati mengadakan penyelidikan mendalam terhadap laporan Komnas HAM. Ini perubahan yang tak pernah terjadi sebelumnya.
"Sudah dilakukan proses pembahasan bersama, yang menurut saya itu sebuah progres. Disepakati untuk fokus dulu pada beberapa hal," katanya.
Selain itu, Komnas HAM mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membuat kegiatan Simposium Nasional Kasus 65. "Ini merupakan suatu event yang baik di mana negara pada akhirnya mau membuka suatu forum terbuka dengan para korban," katanya. (ase)