Korupsi Alquran, Fahd Arafiq Dijebloskan ke Lapas Cipinang
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan anggota komisi VIII DPR RI, Fahd El Faouz Arafiq. Setelah vonis, Fahd kemudian dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
"Hari ini, Kamis 19 Oktober 2017 dilakukan eksekusi terhadap Fahd El Faouz ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis 19 Oktober 2017.
Eksekusi ini, kata Febri, karena kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Fahd El Fouz Arafiq. Fahd terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kitab suci Alquran.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Haryono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 28 September 2017.
Vonis yang dijatuhkan kepada politikus Golkar ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan.
"Hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp3,4 miliar," ujarnya.
Sementara itu Fahd sendiri mengakui, telah melakukan tindak pidana korupsi mengenai proyek pengadaan Alquran dan pengadaan alat laboratorium di Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011-2012.