Pemerintah Selamatkan 204 WNI Terancam Hukuman Mati
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.
VIVA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menyelamatkan sedikitnya 204 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri, sejak mulai menjabat pada 20 Oktober 2014.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menyampaikan bahwa hal itu adalah perwujudan upaya pemerintah untuk melindungi segenap tumpah darah bangsa, termasuk para WNI yang terancam oleh sistem peradilan negara lain.
"Indonesia terus terang memang sudah mengeluarkan semua kekuatan diplomatiknya. Dari jajaran Kementerian Luar Negeri juga telah memberikan bantuan-bantuan yang cukup besar bagi warga negara yang mendapat ancaman dari sistem pengadilan negara lain," ujar Wiranto dalam konferensi pers 3 Tahun Jokowi-JK di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Selain itu, Wiranto memaparkan, ada empat anak buah kapal (ABK) yang dibebaskan dari penyanderaan perompak. Ada juga 29 WNI yang dibebaskan dari penyanderaan kelompok teroris atau separatis di negara lain.
Kemudian ada 142.733 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang direpatriasi, dan 1.035 kasus tindak pidana perdagangan orang yang berhasil diselesaikan.
"Pemerintah, di bidang politik, hukum, dan keamanan, memiliki misi untuk senantiasa melindungi segenap tumpah darah dan wilayah Indonesia," ujar Wiranto. (ren)