Tiga Tahun Jokowi, Amnesty Beri Rapor Merah
- Eka Permadi
VIVA – Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengatakan, tidak ada yang signifikan terkait penangan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) selama tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK. Padahal dalam kampanye 2014, keduanya berjanji untuk menyelesaikan kasus HAM dan memasukannya dalam Nawacita.
"Tiga tahun pemerintah Jokowi-JK dalam penanganan kasus HAM rapor merah," kata, Usman dalam diskusi dengan tema Evaluasi Kinerja HAM 3 Tahun Pemerintahan Jokowi di Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Secara umum Amnesty International selama tiga tahun terakhir ini terus mendapatkan laporan-laporan yang bisa dipercaya mengenai pelanggaran HAM di berbagai daerah Indonesia. Pelanggaran HAM itu mencakup pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, berkeyakinan, beragama dan berkumpul secara damai.
"Pelanggaran serius HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan tanpa adanya akuntabilitas penuh. Tidak bergerak majunya penuntasan kasus-kasus HAM serius masa lalu dan sebagainya," ujar Usman.
Ia menjelaskan, Indonesia memiliki kerangka hukum domestik dalam konstitusi dan legislasi lainnya yang kuat. Dalam Nawacita Jokowi-JK juga menyatakan bahwa ruang partisipasi dan kontrol publik seharusnya tetap dibuka, sehingga lembaga pemerintahan menjadi semakin akuntabel.
"Sayangnya, Amnesty International terus mendapat laporan kasus HAM terkait isu ini. Dimana penggunaan pasal-pasal pemidanaan represif seperti pidana makar, penodaan agama dan pencemaran nama baik terus terjadi di pemerintahan Jokowi-JK," ujarnya.
Isu yang menonjol dan terus digunakannya Pasal 156 dan 156 a KUHP mengenai penodaan agama dan undang-undang ITE yang banyak memakan korban dan menjadi polemik. Pemidanaan penodaan agama meroket di era SBY, namun tidak ada tanda akan menurun di era Jokowi-JK.
"Contohnya kasus pemenjaraan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama atau Ahok. Ahok merupakan figur pejabat tinggi pertama yang menjadi korban pasal penodaan agama yang represif," ungkapnya.
Tak hanya itu dalam kasus penodaan agama, Amnesty International setidaknya mencatat 16 orang yang sudah divonis bersalah selama pemerintahan Jokowi-JK.
Mesti memberi rapor merah dalam penangan HAM, Amnesty Internasional tetap melihat sisi positif pada pemberian grasi pada para petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM). Mereka umumnya dipidana dengan Pasal 106-110 KUHP. "Sayang kebijakan positif ini terhenti karena tidak mendapat dukungan dari DPR RI," ucapnya.
Langkah positif lain adalah pernyataan Presiden Jokowi untuk membuka akses masuk ke Papua bagi para jurnalis asing. "Sayangnya implementasi masih terhambat oleh peraturan-peraturan di tingkat teknis, sehingga akses ini belum penuh dinikmati jurnalis asing." (mus)