KPK Bantu Polda Sulteng Lawan Praperadilan Tersangka Korupsi
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan terobosan baru dalam melakukan fungsi koordinasi dan supervisi (korsup) dengan aparat penegak hukum lain dalam penanganan suatu perkara.
Terobosan yang dimaksud adalah membantu Polda Sulawesi Tengah memfasilitasi kehadiran ahli dalam sidang gugatan praperadilan.
"Hari ini dalam rangka pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi, KPK memberikan dukungan keterangan ahli untuk pihak penyidik Polda Sulawesi Tengah," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis 19 Oktober 2017.
Febri menjelaskan, saat ini Polda Sulawesi Tengah sedang menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Penggugatnya adalah Ibrahim Salim, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruko di Jalan Gadjah Mada, Kota Palu. Kasus itu merupakan salah satu kasus yang sudah disupervisi KPK sejak 2015.
"Salah satu alasan pemohon praperadilan adalah BPKP tidak berwenang menghitung kerugian negara. Hal ini tentu tidak tepat karena baik putusan MK ataupun sejumlah putusan kasus korupsi yang ditangani KPK seperti kasus e-KTP, perhitungan kerugian negara oleh BPKP tetap dipertimbangkan dan diterima oleh hakim sepanjang unsur kerugian itu bisa dibuktikan menggunakan alat bukti yang diatur di KUHAP," ujar Febri.
Dalam koordinasi ini, lanjut Febri, KPK akan memfasilitasi kehadiran dua saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,39 miliar itu. Mereka adalah Najmatuzzahrah selaku Plt Kepala Auditorat di AUI BPK Jakarta dan perwakilan dari BPKP Sulteng, Usadani.
Febri menyebut kerja sama itu merupakan bentuk sinergi antara KPK, Polri, BPK, serta BPKP dalam penanganan kasus korupsi. "KPK memfasilitasi pemberian keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan BPKP. Ini menjadi salah satu bukti pelaksanaan tugas korsup berjalan. Jika ada pihak-pihak yang mengatakan KPK, Polri dan Kejaksaan berjalan sendiri, maka itu tidak benar."
Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan duplik termohon akan diselenggarakan hari ini di Polda Sulawesi Tengah. Kemudian putusan praperadilan tersebut akan dibacakan pada 23 Oktober 3017. (mus)