Tiga Partai Politik Lokal di Aceh Tak Memenuhi Syarat

Komisioner KIP Aceh saat menggelar jumpa pers tentang persyaratan pendaftaran partai politik lokal di Banda Aceh pada Rabu, 18 Oktober 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi

VIVA – Tiga partai politik lokal yang sudah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ketiga partai itu tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu proses administrasi.

Ketiga partai itu, Partai Islam Aceh (PIA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabhtat), dan Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (Gram).

“Ketiga partai ini tidak dapat kami serahkan tanda terima pendaftaran, karena tidak melengkapi syarat yang telah ditentukan sebagai partai peserta pemilu,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, saat jumpa pers Banda Aceh pada Rabu, 18 Oktober 2017.

PIA, kata Ridwan, sebenarnya memiliki peluang untuk melengkapi berkas kepengurusan. Sebab, partai itu melakukan pendaftaran di awal, dan KIP sudah mengingatkan agar semua persyaratan harus dilengkapi sebelum 16 Oktober dan diberi waktu tenggang 1x24 jam pada 17 Oktober.

Sedangkan Partai Gabhtat dan Gram mendaftar di hari terakhir. Mereka tidak mempunyai waktu untuk memperbaiki ataupun melengkapi syarat lain.

Salah satu persyaratan untuk mendaftar ialah memiliki seperseribu anggota yang tersebar di minimal 16 kabupaten/kota di Aceh, atau minimal 5.152 orang anggota dari jumlah penduduk Aceh sebanyak 5.152.887.

Partai yang sudah dinyatakan lulus seleksi pendaftaran ialah Partai Daerah Aceh (PDA). Partai ini memiliki anggota 6.887 yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Kemudian Partai Aceh menyerahkan 8.023 anggota yang tersebar di 18 kabupaten/kota.

Selanjutnya Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) menyerakan 7.033 anggota ke KIP Aceh yang tersebar di 21 kabupaten/kota. Terakhir, Partai Nanggroe Aceh (PNA) menyerahkan 15.105 anggota yang tersebar di 22 kabupaten/kota.

Tak Ada Bank Konvensional, Pemprov Aceh Khawatir Atlet PON Tak Bisa Tarik Uang

Verifikasi administrasi dimulai pada 17 Oktober hingga 15 November kepada keempat partai itu. “Semua persyaratan yang diberikan akan kita cek, apakah ada kantornya di setiap kabupaten/kota, apakah bangunannya atas nama partai politik dan melihat keabsahan KTP anggotanya,” kata Ridwan.

Setelah itu, baru diverifikasi faktual terhadap tiga partai, yaitu PDA, PNA, dan Partai Sira. Sementara Partai Aceh sudah memenuhi electoral threshold atau memiliki suara lima persen kursi di DPR Aceh. (one)

Pemerintah Aceh Izinkan Bank Konvensional Beroperasi Kembali
Muzakir Manaf saat bersama SBY dan Teuku Rifky menghadiri kampanye Prabowo Subianto di Banda Aceh. Dok. VIVA/Dani Randi

Gerindra, PKS, Demokrat dan PDIP Berkoalisi Dukung Muzakir Manaf di Pilkada Aceh

PDIP, jadi partai politik nasional keempat yang mengusung eks Panglima GAM yakni Muzakir Manaf. Setelah sebelumnya dukungan datang dari Partai Gerindra, Demokrat dan PKS.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2024