Irjen Kemendes Akui Terpaksa Beri Uang kepada Auditor BPK

Terdakwa kasus suap auditor BPK Sugito menjalani sidang di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, mengakui secara sadar bersalah memberikan uang Rp240 juta kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun Sugito mengklaim pemberian itu terpaksa.

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Soalnya, kata Sugito, uang itu terus-menerus diminta salah satu auditor BPK, yakni Choirul Anam. Hal itu disampaikan Sugito ketika membacakan nota pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2017.

"Sejak tanggal 22-28 April 2017, Choirul Anam hampir setiap hari secara terus-menerus mengejar saya untuk meminta atensi atau perhatian untuk Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli," kata Sugito.

Sidang Korupsi Crazy Rich PIK, Hakim Desak Auditor BPKP Blak-blakan soal Kerugian PT Timah

Saat itu, Choirul Anam menentukan nominal uang yang harus diberikan sebesar Rp250 juta. Karena terdesak atas permintaan Anam, pada 26 April 2017, ia mengajak Anam membicarakan masalah uang dengan Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi.

"Dan saya sangat menyayangkan ketika Choirul Anam dalam persidangan di bawah sumpah menyangkal bahwa permintaannya adalah penyebab bencana yang saya alami ini," kata Sugito.

Viral Undangan Haul Berkop Kementerian, Mendes Yandri Susanto Janji Tak Akan Diulangi Lagi

Choirul Anam adalah salah satu tim auditor BPK RI yang memeriksa laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. Dia masih berstatus saksi di KPK.

Sugito dan Jarot Budi Prabowo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, dituntut pidana masing-masing dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Sugito juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Jarot dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Keduanya didakwa menyuap Rochmadi Saptogiri, auditor utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli, Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.

Menurut jaksa KPK, uang Rp240 juta diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Suap itu untuk menutupi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes pada 2015 dan Semester I 2016, sebesar Rp550 miliar. (one)

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Sambil Menangis, Eks Petugas Rutan KPK Menyesal Terima Uang Pungli

Terdakwa kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Suharlan mengatakan bahwa dirinya menyesal karena sudah menerima uang hasil pungli dari para tahanan di Rutan KPK. D

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024