Irjen Kemendes Menangis Rindu Anak Istri saat Sidang Korupsi
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2017.
Ketika membacakan pembelaannya, Sugito tampak tak kuat menahan tangis saat menceritakan kehidupannya selama beberapa bulan terakhir, yang harus menjalani masa tahanan. Dengan suara parau, Sugito menceritakan kesedihannya karena menahan rindu untuk bertemu anak dan keluarganya.
"Izinkan saya menyampaikan kerinduan saya pada istri dan anak saya tercinta Yang Mulia. Saya sangat sedih, karena anak saya sampai saat ini belum mendapatkan informasi kalau saya ditahan KPK. Saya sering menangis sendiri, karena saya tidak mampu berbuat banyak di ruang yang sangat terbatas," kata Sugito.
Sugito dan Jarot Budi Prabowo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, dituntut pidana masing-masing dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Sugito juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Jarot dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Keduanya didakwa menyuap Rochmadi Saptogiri, auditor utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli, Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.
Menurut jaksa KPK, uang Rp240 juta diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Suap itu untuk menutupi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes pada 2015 dan Semester I 2016, sebesar Rp550 miliar. (one)