Irjen Kemendes Menangis Rindu Anak Istri saat Sidang Korupsi

Terdakwa Sugito (kiri) selaku Irjen Kemendes PDTT saat di persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2017.

Eks Ketua PN Surabaya Dijemput Paksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Ketika membacakan pembelaannya, Sugito tampak tak kuat menahan tangis saat menceritakan kehidupannya selama beberapa bulan terakhir, yang harus menjalani masa tahanan. Dengan suara parau, Sugito menceritakan kesedihannya karena menahan rindu untuk bertemu anak dan keluarganya.

"Izinkan saya menyampaikan kerinduan saya pada istri dan anak saya tercinta Yang Mulia. Saya sangat sedih, karena anak saya sampai saat ini belum mendapatkan informasi kalau saya ditahan KPK. Saya sering menangis sendiri, karena saya tidak mampu berbuat banyak di ruang yang sangat terbatas," kata Sugito.

Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Helena Lim

Sugito dan Jarot Budi Prabowo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, dituntut pidana masing-masing dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Sugito juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Jarot dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Keduanya didakwa menyuap Rochmadi Saptogiri, auditor utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli, Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.

Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Enggak Bisa Tidur Usai Apartemen Digeledah Kejaksaan

Menurut jaksa KPK, uang Rp240 juta diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Suap itu untuk menutupi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes pada 2015 dan Semester I 2016, sebesar Rp550 miliar. (one)

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto mengaku tidak pernah menerima uang dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025