Irjen Kemendes Menangis Rindu Anak Istri saat Sidang Korupsi

Terdakwa Sugito (kiri) selaku Irjen Kemendes PDTT saat di persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2017.

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Ketika membacakan pembelaannya, Sugito tampak tak kuat menahan tangis saat menceritakan kehidupannya selama beberapa bulan terakhir, yang harus menjalani masa tahanan. Dengan suara parau, Sugito menceritakan kesedihannya karena menahan rindu untuk bertemu anak dan keluarganya.

"Izinkan saya menyampaikan kerinduan saya pada istri dan anak saya tercinta Yang Mulia. Saya sangat sedih, karena anak saya sampai saat ini belum mendapatkan informasi kalau saya ditahan KPK. Saya sering menangis sendiri, karena saya tidak mampu berbuat banyak di ruang yang sangat terbatas," kata Sugito.

Sidang Korupsi Crazy Rich PIK, Hakim Desak Auditor BPKP Blak-blakan soal Kerugian PT Timah

Sugito dan Jarot Budi Prabowo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, dituntut pidana masing-masing dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Sugito juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Jarot dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Keduanya didakwa menyuap Rochmadi Saptogiri, auditor utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli, Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.

Viral Undangan Haul Berkop Kementerian, Mendes Yandri Susanto Janji Tak Akan Diulangi Lagi

Menurut jaksa KPK, uang Rp240 juta diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Suap itu untuk menutupi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes pada 2015 dan Semester I 2016, sebesar Rp550 miliar. (one)

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Sambil Menangis, Eks Petugas Rutan KPK Menyesal Terima Uang Pungli

Terdakwa kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Suharlan mengatakan bahwa dirinya menyesal karena sudah menerima uang hasil pungli dari para tahanan di Rutan KPK. D

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024