Setubuhi Remaja, Eks Satpol PP Divonis Lima Tahun Bui
- VIVA.co.id/istimewa
VIVA – Muhammad Faruq (25 tahun) kini merasakan batunya. Setelah terbukti mencabuli remaja perempuan berinisial MH (13), pria tinggal di Dupak, Surabaya, Jawa Timur, itu divonis hakim lima tahun penjara. Saat berbuat cabul, terdakwa berstatus sebagai pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 18 Oktober 2017. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata hakim.Â
Hakim menyatakan, terdakwa Faruq melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan masa depan korban suram. "Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim Sigit.
Hakim menjelaskan, perbuatan cabul itu dilakukan terdakwa kepada korban di sebuah hotel kelas melati di Jalan Tembaan Surabaya, Jawa Timur, pada Mei 2017. Terdakwa merayu korban agar mau disetubuhi dengan janji akan dinikahi. Selama berpacaran, terdakwa telah 13 kali menyetubuhi korban.
Pada Juli 2017, terdakwa mendadak memutuskan hubungan. Korban kecewa dan shock, lalu melaporkan perbuatan cabul terdakwa selama menjalin hubungan asmara kepada orangtuanya. Tentu saja orangtua korban marah, lalu melaporkan terdakwa ke polisi. Akibatnya, selain berurusan dengan hukum, terdakwa didepak dari tempatnya bertugas di Satpol PP.Â
Vonis lima tahun yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya. Kendati begitu, terdakwa tak langsung menerima. Terdakwa menyatakan haknya untuk berpikir selama tujuh hari. "Saya minta waktu pikir-pikir, Pak Hakim," kata terdakwa Faruq.