Ini Deretan Mobil Hasil Cuci Uang Auditor BPK Ali Sadli
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA – Jaksa KPK juga mendeteksi auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Ali Sadli, melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi puluhan miliar rupiah.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2017.
Menurut jaksa Ali Fikri, dari total jumlah gratifikasi Rp10,5 miliar dan 80 ribu dolar Amerika Serikat, antara lain dibelikan mobil-mobil mewah oleh Ali Sadli.
Berikut mobil-mobil mewah itu:
1. September 2015, Ali Sadli membeli satu unit Mercedes Benz Type C 250 AT tahun 2015, seharga Rp879 juta. Pembelian mobil di PT Panji Rama Otomotif ini disebut Jaksa KPK menggunakan nama istri Ali Saldi, Wuryanti Yustianti.
2. Pada 2 April 2016, Ali membeli satu unit Toyota Fortuner seharga Rp494 juta. Pembayarannya bertahap. Selanjutnya kepemilikan diatasnamakan Mohammad Al Amin Mustofa.
3. Pada Juni 2016 hingga Mei 2017, Ali Sadli membeli satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon tahun 2014 seharga Rp416 juta.
4. Pada Oktober 2016, Ali Sadli membeli satu unit mobil Honda CR-V dengan type RM3 2WD RS AT senilai Rp481 juta. Pembayaran pembelian secara bertahap ke PT Istana Kebayoran Raya Motor, dan mobil itu diatasnamakan Cholid Jafar.Â
5. Pada September 2016, Ali membeli satu unit Mercedes Benz type A 45 AMG AT (W176) CBU, seharga Rp990 juta. Mobil diatasnamakan anak terdakwa berinisial AF, yang dibeli dari PT Panji Rama Otomotif di Jalan Teuku Nyak Arief No 14, Grogol Selatan, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
6. Pada 2016, Ali membeli satu unit mobil Toyota Alphard Velfire melalui auditor BPK, Choirul Anam. Mobil itu senilai Rp700 juta.
7. Pada April 2017, Ali membeli satu unit mobil BMW Premium Selection M2 Coupe F87/2016 Long Beach Blue seharga Rp1,3 miliar. Mobil dibelinya dari PT Bestindo Mobil Prima Bintaro Jaya, yang kemudian kepemilikannya diatasnamanakan PT ABP Nusantara.
8. Terakhir pada 26 April 2017, Ali membeli satu unit mobil Honda All New Odyssey RC 17. Mobil senilai Rp700 juta itu dibeli dari PT Handijaya Sukatama (Honda Sunter), kemudian diatasnamakan Andhika Ariyanto.
9. Dalam tindak pidana gratifikasi, pada Februari 2017, Ali menerima satu unit mobil Mini Cooper Tipe S F57 Cabrio, tahun pembuatan 2016, dari Tommy Adrian.
Menurut tim jaksa, sebagai auditor BPK, Ali Sadli memiliki tanggung jawab mengaudit sejumlah instansi pemerintah. Di antaranya, mengaudit laporan keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Sosial.
Ali juga ditugasi mengaudit Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa PDTT, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Setelah mengaudit keuangan Kemendes PDTT, Ali Sadli bersama atasannya, Rocmadi Saptogiri, Irjen Kemendes, Sugito dan Kepala Bagian Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo, dicokok KPK. (one)