Dibahas dengan Menko Luhut, Ini Isi Aturan Taksi Online
- Reuters/Garry Lotulung
VIVA – Putusan Mahkamah Agung (MA) telah menggugurkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang angkutan sewa online. Peraturan tersebut tidak berlaku sejak 1 November 2017 mendatang.
Mengantisipasi kekosongan pengaturan sewa taksi online, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan hari ini melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan di kantornya.
"Jadi beberapa hal yang menjadi perhatian tadi dilaporkan ke Pak Menko. Yang pertama menyikapi putusan MA itu, ada beberapa yang diatur kembali, termasuk ada yang kita akomodasikan terkait dengan kalau dia berbadan hukum bentuknya koperasi," kata Sekjen Kemenhub, Sugihardjo di kantor Menkomartim, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.
Sugihardjo menjelaskan, perusahaan angkutan harus berbadan hukum, bisa PT atau koperasi. Dalam hal perusahaan angkutan berbadan hukum koperasi sesuai aturan bisa dimiliki oleh perorangan.
"Karena itu kepemilikan kendaraannya dalam hal ini BPKB maupun STNK boleh atas nama perorangan. Itu berlaku umum bukan hanya untuk online, untuk yang non online juga," ujarnya.
Selain itu untuk penerapan tarif akan mengacu pada aturan lama yang menggunakan sistem batas atas dan batas bawah. Hal ini dilakukan untuk melindungi pengguna jasa agar tidak berlebihan.
"Supaya terjadi persaingan usaha sehat, tidak banting bantingan harga, karena nanti akan mematikan yang lain," ujarnya.
Selain itu yang dibahas dalam rapat hari ini terkait aplikasi taksi online yang akan dikategorikan sebagai IT provider, bukan perusahaan angkutan umum. Perubahan ini membuat penyedia jasa angkutan on line ini nantinya akan berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sedangkan sistem operasionalnya di lapangan, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan perusahaan atau koperasi yang bermitra dengan penyedia jasa aplikasi on line terkait.
Hal baru lain yang dibahas terkait jaminan keselamatan bagi pengguna jasa dan pengemudi taksi on line yang disediakan penyedia jasa.
"Asuransi penting untuk melindungi penumpang dan pihak ketiga supaya ada jaminan," katanya.