Istana Tegaskan, Polri Juga Wajib Tumpas Korupsi
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri, dianggap sebagai perlawanan terhadap keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan kalau satuan ini akan bersinergi dengan komisi antikorupsi itu.
Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo tidak tahu pasti apakah pembentukan densus itu sebagai upaya menyaingi KPK. Meski ada jaminan dari kapolri.
"Itu yang perlu ditanyakan kepada kapolri apakah pembentukan densus ini berkaitan dengan itu (menyaingi KPK) atau tidak. Kalau menurut penjelasan Pak Kapolri kan tidak. Dalam rangka untuk memperkuat. Dan sinergi itu digarisbawahi oleh Polri, oleh Kapolri," ujar Johan Budi di Kantor Staf Presiden, Bina Graha Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.
Menurut Johan, pemberantasan korupsi juga menjadi tugas dari Polri. Sebab itu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Maka tak heran, di dalam Polri sebenarnya ada yang khusus menangani kasus korupsi. Untuk itu, tidak perlu ada keberatan dengan pembentukan lembaga khusus tersebut. Kalau memang, Densus Tipikor ini untuk mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Apalagi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kejaksaan, tetap dilakukan. "Yang penting adalab buat Presiden upaya pemberantasan korupsi bisa lebih masif dilakukan, bisa lebih efektif dan tercapai tujuan," katanya.
Sebelumnya, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau MaPPI FHUI menyatakan, Densus Tipikor akan berakibat tumpang tindih kewenangan dengan KPK. Peneliti Mappi FHUI Dio Ashar mengatakan, keberadaan KPK juga sudah ada dengan melakukan penuntutan.
"Kalau memang ada fungsi penuntutan, akan masalah dengan KPK dan Kejaksaan. Karena bagaimana juga KPK dan Kejaksaan ada fungsi penuntutan," kata Dio Ashar di Cikini, Jakarta, Minggu, 15 Oktober 2017. (mus)