Diperiksa Kasus Dirjen Hubla, Menhub Dicecar 20 Pertanyaan
- VIVA.co.id/Pius Yosep Mali
VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hari ini mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono.
Budi Karya dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Setelah diperiksa sekitar 4 jam, Budi yang memakai batik coklat ke luar ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Jadi pertama kali saya sampaikan terima kasih kepada KPK yang memberikan kepada saya untuk memberikan keterangan berkaitan dengan masalah Dirjen Hubla," kata Budi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 17 Oktober 2017.
Kemudian, ia pun menyampaikan bahwa Kemenhub meminta proses penegakan hukum selalu ditegakkan, khususnya masalah korupsi.
"Kami juga selalu mendukung dan juga ini bagian daripada bagaimana kemudian Kementerian bisa melakukan kegiatan lebih good goverment," katanya.
Perihal materi pemeriksaan, mantan Dirut Angkasa Pura II ini enggan berkomentar. Ia pun meminta awak media menanyakan langsung kepada pihak KPK mengenai materi pemeriksaan.
"Pertanyaan ada sekitar 20. Sedangkan hal lain bisa ditanyakan KPK apa saja yang ditanyakan," katanya.
Dalam kasus suap ini, Tonny dan Adiputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tonny diduga menerima gratifikasi dan suap yang totalnya mencapai Rp20 miliar.
Uang tersebut disita KPK saat penangkapan Tonny. Uang sebesar Rp18,9 miliar disimpan dalam 33 tas ransel, sementara sekitar Rp1,174 miliar disita dari rekening Bank Mandiri.
Uang sebesar Rp1,174 miliar diduga sebagai suap yang diberikan Adiputra untuk mendapatkan proyek di Pelabuhan Tanjung Emas itu.