Buni Yani Kecam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Buni Yani di persidangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA.co.id – Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani menolak keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini tertuang dalam persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan kuasa hukum Buni Yani.

Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

Koordinator penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian menjelaskan, selama penggalian keterangan saksi baik dari ahli maupun fakta, sama sekali tak menunjukan adanya unsur tindak pidana oleh kliennya.

"Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu asumsi JPU. Itu tidak ada ujaran kebencian, itu untuk ajakan berdiskusi," kata Aldwin di ruang sidang Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat, Selasa 17 Oktober 2017.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Bahkan, lanjut Aldwin, alat bukti maupun petunjuk barang bukti yang disodorkan jaksa penuntut selama persidangan, tak menunjukan keakuratan atas pasal yang disangkakan kepada Buni Yani.

"Tidak ada alat bukti yang lengkap di persidangan. Dengan demikian, Majelis Hakim meminta memutus perkara ini seadil-adilnya," ujarnya.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Menurut dia, dalam kasus ini mestinya dianggap tuntas mengingat pelaku utama yaitu Ahok yang menyinggung Alquran Surat Al Maidah ayat 51 sudah divonis hakim dua tahun.

"Kasus ini berawal dari kekeliruan bicara pejabat publik, yaitu Basuki Tjahaja Purnama. Saudara Basuki menyindir surat Al Maidah yang sama sekali tidak ada hubungannya (dengan Buni Yani)," katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ahmad Taufik, menuntut terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani, agar dihukum dua tahun penjara.

Suasana sidang Buni Yani

Suasana sidang Buni Yani. Foto:VIVA.co.id/Adi Suparman

Jaksa Ahmad Taufik mengatakan, terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ahmad di ruang sidang Bapusipda jalan Seram Kota Bandung Jawa Barat, Selasa, 3 Oktober 2017.

Dalam kasus ini, Buni Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Jaksa Andi Taufik menegaskan, video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diunduh oleh terdakwa pada Kamis, 6 Oktober 2016, pada pukul 00.28 WIB berdurasi 1 jam 48 menit.

"Terdakwa menggunakan handphone merek Asus Zenfone 2 warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gubernur Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP'. Kemudian tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman," ujar Andi di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Selasa 13 Juni 2017. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya