Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Menhub
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif, Antonius Tonny Budiono.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Budi Karya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK (Adiputra Kurniawan)," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa 17 Oktober 2017.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang, setelah pada Jumat 13 Oktober lalu, Budi Karya tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran tengah berada di Singapura untuk memenuhi pertemuan tingkat menteri perhubungan se-ASEAN.
Budi Karya sudah tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 08.20 WIB. Dia tak memberikan komentar sama sekali kepada awak media. Budi Karya yang mengenakan kemeja batik warna coklat itu memilih langsung masuk ke gedung antirasuah tersebut.
Tonny dan Adiputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tonny diduga menerima gratifikasi dan suap yang totalnya mencapai Rp20 miliar.
Uang tersebut disita KPK saat penangkapan Tonny. Uang sebesar Rp18,9 miliar disimpan dalam 33 tas ransel. Sementara, sekitar Rp1,174 miliar disita dari rekening Bank Mandiri. Uang sebesar Rp1,174 miliar diduga sebagai suap yang diberikan Adiputra untuk mendapatkan proyek di Pelabuhan Tanjung Emas. (mus)