Lagi, Mirwan Amir Tak Penuhi Panggilan KPK
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir, tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Sedianya Mirwan yang diperiksa dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
Adapun Anang memimpin perusahaan konsorsium dari Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang menggarap proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut.
"Mirwan Amir (mantan Anggota DPR RI) tidak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin, 16 Oktober 2017.
Tidak hanya Amir, awalnya pemeriksaan oleh penyidik juga bakal dilakukan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Namun Nazaruddin juga tak hadir dalam pemanggilan kali ini. "M Nazaruddin tidak hadir," ujarnya.
Mangkirnya Amir dari pemeriksaan penyidik juga dilakukan mantan politisi Partai Demokrat itu, Jumat, 8 September 2017.
Amir yang kini diketahui Ketua DPP Partai Hanura ini pernah disebut Nazaruddin US$ 1,2 juta dari proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Uang tersebut diperoleh dari pengusaha yang mengatur tender proyek e-KTP, Andi Narogong, sebelum Kongres Partai Demokrat yang dimenangkan Anas Urbaningrum. (ase)