Giliran Rumah Koruptor Simulator SIM yang Dilelang KPK
- ANTARA/Wahyu
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang harta para koruptor, yang sebelumnya sudah dirampas negara melalui putusan pengadilan.
Kini, giliran rumah terpidana korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto yang dilelang KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"KPK melalui KPKNL Jakarta III pada Selasa,17 Oktober 2017, kembali akan dilakukan lelang barang rampasan dari terdakwa Budi Susanto," Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin, 16 Oktober 2017.
Dijelaskan Febri, dua aset Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu yang akan dilelang, yakni berupa tanah dan bangunan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Luasnya sekitar 153 meter persegi dengan harga limit Rp17.368.000.000.
"Uang jaminan lelangnya senilai Rp3,48 miliar," kata Febri.
Selain itu, lanjut Febri, berupa tanah dan bangunan di Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang luasnya sekitar 162 meter persegi. Harga limit atau bukaannya Rp1.797.600.000. "Uang jaminannya sejumlah Rp360 juta," kata Febri.
Febri menjelaskan, penawaran dilakukan melalui open bidding atau dengan cara mengakses situs resmi yaitu www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Sejak berita lelang diterbitkan, sambung Febri, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang.
"Informasi lebih lanjut juga dapat mengakses website KPK," kata Febri.
Beberapa pekan lalu, KPK juga meleleng sejumlah mobil hasil rampasan negara atas perkara tindak pidana korupsi. Selain itu, KPKNL juga telah melelang rumah milik mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
MA menjatuhkan hukuman kepada Budi Susanto pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Budi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp88.446.926.696 subsider 5 tahun kurungan.
MA memperberat hukuman terhadap Budi Susanto dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan vonis 8 tahun dan denda Rp17,1 miliar.
Putusan tersebut diambil oleh majelis kasasi dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin. Putusan dijatuhkan pada hari Senin, 13 Oktober 2014.