KPK Keluhkan Indonesia Tak Atur Korupsi di Sektor Privat

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

VIVA.co.id - Ketua KPK, Agus Rahardjo, membandingkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi antara Indonesia dengan negara maju lain seperti Skandinavia. Kekurangan UU Tipikor Indonesia di antaranya tak diaturnya korupsi di bidang privat.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Mari kita lihat pengalaman negara yang cukup maju, sederetan negara Skandinavia. Di sana memang sangat ditekankan pendidikan membentuk karakter," kata Agus dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017.

Ia menjelaskan hampir semua negara yang menjadi contoh pemberantasan korupsi mengatur korupsi di sektor privat. Sementara di Indonesia korupsi di sektor privat belum diatur.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

"Ini (aturan korupsi di sektor privat) yang akan memberi koridor pada tingkah laku bangsa ini bagi kehidupan sehari-hari," kata Agus.

Ia menambahkan terlihat bagaimana tingkah laku sehari-hari bisa diizinkan di Indonesia. Tapi di sisi lain ada tingkah laku yang ternyata dilarang di negara lain bahkan bisa mendapatkan hukuman.

Anggaran Miliaran KPK untuk Mobil Dinas, Ini yang Bisa Dipilih

"Contoh sehari-hari, banyak guru yang melakukan bimbingan tes di rumahnya. Padahal anak itu di sekolah, guru itu yang menentukan nilainya," kata Agus.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Isu Taliban dinilai sengaja dihembuskan untuk menyerang citra KPK. Isu lama yang berulang kali dimainkan.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2021