KPK Keluhkan Indonesia Tak Atur Korupsi di Sektor Privat
- VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian
VIVA.co.id - Ketua KPK, Agus Rahardjo, membandingkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi antara Indonesia dengan negara maju lain seperti Skandinavia. Kekurangan UU Tipikor Indonesia di antaranya tak diaturnya korupsi di bidang privat.
"Mari kita lihat pengalaman negara yang cukup maju, sederetan negara Skandinavia. Di sana memang sangat ditekankan pendidikan membentuk karakter," kata Agus dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017.
Ia menjelaskan hampir semua negara yang menjadi contoh pemberantasan korupsi mengatur korupsi di sektor privat. Sementara di Indonesia korupsi di sektor privat belum diatur.
"Ini (aturan korupsi di sektor privat) yang akan memberi koridor pada tingkah laku bangsa ini bagi kehidupan sehari-hari," kata Agus.
Ia menambahkan terlihat bagaimana tingkah laku sehari-hari bisa diizinkan di Indonesia. Tapi di sisi lain ada tingkah laku yang ternyata dilarang di negara lain bahkan bisa mendapatkan hukuman.
"Contoh sehari-hari, banyak guru yang melakukan bimbingan tes di rumahnya. Padahal anak itu di sekolah, guru itu yang menentukan nilainya," kata Agus.