KPK Mengaku Undang-undangnya Punya Kelemahan

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, mengakui Undang-Undang KPK memang memiliki kelemahan. Salah satunya soal fungsi yang ada di dalam KPK.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"KPK memiliki lima fungsi. Koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring. Yang tiga di bawah ada deputi. Tapi koordinasi dan supervisi tak ada deputi," kata Agus dalam rapat kerja gabungan di Gedung DPR, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.

Ia pun mempertanyakan kenapa untuk fungsi KPK koordinasi dan supervisi tak ada deputi. Sehingga hal ini menjadi evaluasi soal di mana kelemahan terhadap fungsi tersebut.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

"Kami sudah bentuk korsub koordinasi dan supervisi. Kami perkenalkan [versi] elektronik SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan," kata Agus.

Meski ada SPDP, ia menambahkan, memang masih perlu dicarikan langkah lainnya. Sehingga fungsi koordinasi dan supervisi KPK bisa berjalan dengan baik.

Anggaran Miliaran KPK untuk Mobil Dinas, Ini yang Bisa Dipilih

"Perlu dicarikan langkah supaya fungsi koordinasi supervisi lebih masif," kata Agus. (ren)

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Isu Taliban dinilai sengaja dihembuskan untuk menyerang citra KPK. Isu lama yang berulang kali dimainkan.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2021