Ade Komarudin Kembali Bersaksi di Sidang E-KTP
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kali ini, jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya politisi Partai Golkar Ade Komarudin alias Akom.
Ade yang akan menghadiri sidang bakal dimintai keterangannya dengan terdakwa dari unsur pengusaha yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saksi AA (Andi Narogong) Senin, Ade Komarudin," kata Samsul Huda selaku kuasa hukum Andi Narogong melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017.
Sebelumnya diketahui, Akom sudah beberapa kali bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam kapasitas sebagai mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar pada saat pembahasan proyek senilai Rp2,3 triliun itu di DPR. Tidak hanya keterangan Akom, Jaksa juga menghadirkan dua politisi dari Partai Demokrat dan pihak swasta.
Mereka mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi, mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah, dan Heldi alias Ipon dan Farhati (pihak swasta).
Dalam putusan kasus korupsi e-KTP, dua terdakwa yakni Sugiharto dan Irman menyatakan Ade Komarudin menerima uang panas dari proyek itu senilai Rp1 miliar.
Sementara, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Jafar Hasah, menerima uang sejumlah 100.000 dolar AS dan Taufik menerima 103.000 dolar AS.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP.. Jaksa menduga Andi juga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR.
Selain itu, Andi diduga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. (ren)