Paket 20 Bal Ganja ke Kompleks Perumahan DPR Digagalkan
- VIVA.co.id/Dani Randi
VIVA.co.id – Ditresnarkoba Polda Aceh menggagalkan pengiriman paket ganja sebanyak 20 bal dengan berat 19 kilogram. Pengiriman itu ditujukan ke kompleks perumahan DPR RI.
Ditresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, pengiriman paket itu diketahui ketika pihak perusahaan pengiriman barang JNE melaporkan ke polisi terkait adanya pengiriman ganja.
"Paket kiriman itu isinya narkotika jenis ganja. Kemudian anggota Subdit III datang ke TKP untuk mengamankan paket tersebut, sekaligus memeriksa paket. Ternyata benar isinya narkotika jenis ganja," kata Agus di banda Aceh, Minggu, 15 Oktober 2017.
Untuk identitas pengirim, kata dia, berinisial MA warga Kecamatan Warung Pring, Banda Aceh. Sementara penerimanya ialah atas nama Rahman yang beralamat Kompleks DPR RI II Jalan Kebun Jeruk.
Paket tersebut hendak dikirim melalui kantor JNE pusat di jalan Tgk Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu, 14 Oktober 2017. Namun, pihak pengiriman curiga dengan paket itu dan membukanya.
Saat ini, paket tersebut sudah diamankan ke Mapolda Aceh guna menelusuri pelaku pengiriman barang haram tersebut. "Pelaku masih kita selidiki," ujarnya.