Kenapa Jaksa Dianggap Tak 'Pantas' Ikut Densus Antikorupsi

Ilustrasi-Penyidik Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia kukuh membentuk Detasemen Khusus Antikorupsi. Sebanyak 3.560 orang akan direkrut dalam tim yang akan menelan biaya hingga Rp2,6 triliun tersebut.

Kejagung Gandeng PPATK Usut Aset Zarof Ricar yang Diduga ke Keluarga

Selain itu, dalam gagasan pembentukan ini kepolisian juga berencana merekrut Jaksa sebagai anggota tim. Namun demikian, tawaran itu mendapat penolakan. Lalu apa alasan di balik penolakan ini?

Praktisi hukum Universitas Indonesia Adery Ardhan Saputro menyebutkan, secara prinsip tidak ada yang salah dengan keinginan Polri membentuk Densus Antikorupsi.

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

Asal itu difungsikan untuk internal kepolisian, guna mempercepat penanganan kasus korupsi. Karena itu juga pelibatan jaksa tidak diperlukan, sebab tugas fungsional seorang jaksa berada di atas Polri.

"Terlebih pula, jika Densus Tipikor dikepalai dari institusi Polri. Secara tidak langsung meletakkan institusi Kejaksaan Agung berada di bawah bayang-bayang institusi Bhayangkara," ujar Adery dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Oktober 2017.

Tempat Penahanan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipindah ke Kejagung

"Hal ini akan bertentangan dengan prinsip Kejaksaan sebagai Dominus Litis."

Tersangka Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Barat Farizal saat dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia disangka menerima suap atas pengadaan gula impor tanpa label SNI oleh importir.

FOTO: Tim Jaksa penuntut membawa seorang tersangka suap kasus gula Impor beberapa waktu lalu.

Dominus Litis dimaksud yakni, peran seorang jaksa yang menjadi penuntut hanya terbatas sebagai pengendali proses perkara dari tahapan awal penyidikan sampai dengan pelaksanaan proses ekesekusi suatu putusan.

Dengan kata lain, bahwa kendali tentang suatu perkara dapat dikatakan layak atau tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan ada pada kewenangan penuntut umum.

Karenanya, penggabungan jaksa dan polisi di bawah koordinasi dari kepolisian, dapat diasumsikan bahwa penuntut umum yang seharusnya mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap penyidikan akan menjadi tidak berjalan dengan semestinya.

Ini artinya, penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Densus Tipikor akan sangat rentan dengan kriminalisasi dan pelanggaran prosedural hukum acara pidana.

"Bahkan Densus Tipikor akan semakin memperkuat serta memperbesar kewenangan kepolisian tanpa pengawasan yang kuat dan menimbulkan potensi kesewenang-wenangan."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya