Dua Ekor Beruang Madu Diserahkan ke BKSDA Sumbar
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah
VIVA.co.id – Dua ekor beruang madu berjenis kelamin jantan berusia dua tahun dan betina berumur 1,5 tahun, diserahkan secara langsung seorang warga Kota Padang ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar). Sebelum diserahkan, dua hewan dilindungi tersebut dipelihara warga.
Kepala Satuan Polisi Hutan BKSDA Sumbar, Zulmi Gusrul, mengatakan, warga yang menyerahkan dua ekor tersebut berdasarkan inisiatif pribadi pada Jumat 13 Oktober 2017.
"Sebelum diserahkan ke kami, kedua beruang madu tersebut dipelihara oleh seorang warga di kota Padang," kata Zulmi, Sabtu 14 Oktober 2017.
Menurut dia, karena sudah berinisiatif menyerahkan secara langsung kedua ekor beruang tersebut, maka warga tersebut tak dikenakan tindak pidana. Karena BKSDA menganggap, dengan menyerahkan hewan yang dilindungi tersebut, warga itu sudah memperlihatkan iktikad yang baik.
Beruang Madu yang diserahkan warga ke BKSDA Sumbar. Foto: VIVA.co.id/Andri Mardiansyah.
Diharapkan, bagi warga yang masih memelihara beruang madu agar segera menyerahkannya kepada pihak terkait, dalam hal ini BKSDA. Upaya ini jelas karena memelihara beruang madu bisa dijerat dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990, pasal 21 ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Zulmi menambahkan, untuk sementara waktu, kedua beruang madu tersebut masih dirawat di kantor BKSDA. Rencananya, setelah itu akan direhabilitasi ke kebun binatang.
Sebelumnya, pada 16 Mei 2016, BKSDA Sumbar juga mengamankan seekor beruang madu berumur empat tahun dari seorang warga yang tinggal di belakang Masjid Duafa, Ampang Kalawi, Kota Padang.
BKSDA pada saat itu segera membawa dan mengamankan beruang madu itu, setelah sebelumnya mendapatkan laporan tentang adanya warga yang memelihara hewan tersebut.