Bakar Pria yang Mau Memperkosa, Fatimah Terancam Dipancung

Ilustrasi hukuman mati.
Sumber :
  • Reuters/Morteza Nikoubazl

VIVA.co.id – Seorang tenaga kerja wanita asal Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, terancam dihukum pancung di Penang, Malaysia. Dia dituduh membunuh pria warga Bangladesh dengan cara membakar pakai minyak gas. 

23 Tahun di Penjara Malaysia, WNI Asal Aceh Bebas dari Hukuman Mati

Padahal, TKW bernama Fatimah berniat membela dirinya dari tindak kejahatan pemerkosaan. Dia  terpaksa menyiramkan minyak gas ke tubuh pria itu dan menyulutnya pakai korek, karena saat itu wanita berumur 37 tahun itu akan diperkosa oleh pria tersebut.

Apa yang dialami wanita asal Desa Luweng Lor, Kecamatan Pituruh, diketahui keluarga setelah Fatimah mengirimkan surat pada ibunya, Rubinah. Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi sejak 4 Februari 2016.

WNI di Malaysia Bebas dari Hukuman Mati

"Anak saya dipaksa dan akan diperkosa. Dia hanya mau membela diri. Tapi dituduh membunuh dan terancam hukuman mati," kata Rubinah, Sabtu, 14 Oktober 2017.

Menurut Rubinah, nasib putrinya itu akan ditentukan dalam sidang putusan atas kasus itu, yang akan digelar Senin, 16 Oktober 2017 di Mahkamah Tinggi Penang.

Malaysia Bersiap Hapus Hukuman Mati

Rubinah menuturkan, Fatimah selama ini tidak pernah berkelakuan buruk. Fatimah mulai bekerja di Malaysia sejak dua tahun lalu.

Saat ini keluarga tak bisa berbuat apa-apa selain menunggu nasib baik berpihak pada Fatimah. Keluarga berharap pemerintah Indonesia bisa memperjuangkan Fatimah agar terbebas dari hukuman mati.

Laporan Eddy Suryana dari Purworejo.

Keluarga asal Sumut yang hidup di tengah hutan Malaysia

Keluarga Telantar di Tengah Hutan Malaysia Akan Dipulangkan ke Sumut

Pemprov Sumut mengutus tim untuk membawa mereka pulang ke Sumut

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2019