Hakim Minta KPK Periksa 13 Perusahaan Milik Andi Narogong
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Majelis hakim di sidang kasus korupsi e-KTP memerintahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap 13 perusahaan yang diduga milik Andi Narogong, pengusaha yang menjadi terdakwa kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar, dalam sidang dengan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 13 Oktober 2017.
"Pertanyaan saya apakah sudah pernah ada pemeriksaan atau mungkin audit terhadap ke 13 perusahaan ini. Saya kira ini suatu hal yang sangat penting," kata Hakim Jhon kepada jaksa KPK.
Salah satu jaksa KPK menjawab bahwa pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan. Jaksa KPK itu menyatakan bahwa pihaknya sudah memegang identitas dan profil 13 perusahaan Andi Narogong tersebut. "Lagi on proses," jawab jaksa Abdul Basir.
"Kalau bisa secepatnya ya, nanti disampaikan di persidangan," ujar Hakim Jhon lagi.
Hakim menilai, upaya pemeriksaan itu untuk menelusuri apakah 13 perusahaan itu masih terkait dengan kasus e-KTP. "Barang kali ini hal yang relevan dikaitkan dengan perkara ini," ujar Hakim Jhon.
Saat dikonfirmasi, jaksa KPK Irene Putri mengatakan, maksud hakim di sini ialah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan Andi Narogong, bukan mengauditnya.
"Maksud hakim mungkin periksa ya, bukan audit maknanya mungkin apakah kami sudah memeriksa lebih lanjut perusahaannya andi, ya kita sudah (periksa)," ujar Irene.
Ia membenarkan sejauh ini ada 13 perusahaan Andi Narogong yang ditemukan oleh KPK. Sejauh ini, jaksa KPK belum berencana mengkonfrontir hasil pemeriksaan 13 perusahaan itu kepada Andi Narogong.
"Enggak, ngapain kita konfrontir perusahaannya dia, kan dia, dia, juga kan. Nanti ada kesempatan dia menerangkan orang lain juga yang terkait," ujar Irene.
Dalam persidangan diketahui Andi merupakan pemilik perusahaan PT Adhitama Mitra Kencana Indonesia, PT Tanjung Sekarwangi, dan PT Murakabi. Selain itu rupanya masih ada 10 perusahaan lagi yang dipimpin oleh Andi.
Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan empat orang lainnya.