Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Dipatok Rp981 Per KM
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo telah meresmikan tol Medan-Kualanamu seksi 2-6 atau Kualanamu-Sei Rampah sepanjang 42 kilometer Jumat, 13 Oktober 2017. Jalan tol yang menjadi ruas Trans Sumatera itu diharapkan dapat mendongkrak potensi wisata hingga dapat memperlancar arus logistik dan menggerakkan ekonomi di daerah setempat.
Ruas jalan tol yang melintasi Bandara Kualanamu-Lubuk Pakam-Teluk Mengkudu-Sei Rampah itu merupakan ruas jalan tol terpanjang di Sumatera saat ini. Jalan tersebut dikelola oleh anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yakni PT Jasa Marga Kualanamu Tol (Persero).
Lantas berapa tarif yang dipatok untuk dapat melintasi tol tersebut?
Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani mengatakan, tarif tol ini telah ditetapkan oleh Pemerintah lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tarifnya sebesar Rp981 per kilometer sesuai dengan arahan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.
"Sudah (ditetapkan) Rp981 per kilometer, totalnya dikali aja 40, ya kira-kira Rp40 ribu lah. Kan ada yang keluar di Lubuk Pakam, Sei Rampah, terjauhnya Rp40 ribu," kata Desi di Gerbang Tol Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 13 Oktober 2017.
Ia mengatakan, pihaknya akan membebaskan biaya tol tersebut selama sepekan. Hal ini merupakan instruksi dari pemerintah, dan dalam rangka mensosialisasikan adanya tol tersebut.
"Aturannya setelah SK tarif itu dibuka, istilahnya adanya soft opening selama tujuh hari. Setelah itu baru ditarik-tarik (tarifnya). Karena itu peraturannya," kata dia.
Ia pun menambahkan bahwa tol ini seluruhnya akan menggunakan sistem pembayaran non tunai atau 100 persen elektronifikasi. Hal ini untuk mendukung target pada akhir bulan ini bahwa seluruh tol di tanah sepenuhnya melakukan pembayaran secara non tunai.
"Iya (seluruhnya non tunai), sekarang (progress non tunai jasa marga) udah 80 persen seluruh Indonesia," tutup dia.