Masa Penahanan Politikus PKS Diperpanjang KPK

Yudi Widiana Adia
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia. Yudi diperpanjang masa penahananannya mulai 17 Oktober 2017, hingga 30 hari ke depan.

Sekjen PKS Setuju Usulan Presiden Prabowo:  Evaluasi Menyeluruh Sistem Pilkada Serentak

"Dilakukan perpanjangan penahanan yang ke-2 selama 30 hari ke depan mulai 17 Oktober 2017 sampai 15 November 2017 untuk YWA (Yudi Widiana Adia)," kata Plh. Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 13 Oktober 2017.

Ia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Yudi Widiana tersebut untuk melengkapi barang bukti serta keterangan dari para saksi, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Di Pilkada 2024 PKS Kalah di Basis Massanya Seperti Depok, Penyebabnya Karena Ini?

Dalam hal ini, Yudi Widiana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara bersama politikus PKB, Musa Zainuddin.

Yudi diduga menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng sebesar Rp4 miliar. Uang suap ini diduga untuk mengatur jalannya dana aspirasi DPR untuk proyek pembangunan ruas jalan milik Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Plh Presiden PKS Aher: PKS Akan Jadi Bagian Pemerintahan Prabowo, Bagian Dari Koalisi

Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini

PKS ke Kantor PBB di New York, Diplomasi Nasib Anak-Anak di Palestina

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR, mengambil langkah konkret dengan mendatangi Markas Besar Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB di New York, terkait nasib anak Palestina.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024