Begini Proses Penerbitan Sertifikat Halal di BPJPH
- Bimas Islam Kemenag
VIVA.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah diresmikan oleh pemerintah. Ke depan, proses penerbitan sertifikat halal setidaknya akan melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Lantas, bagaimana prosedur penerbitan sertifikat halal? Kepala BPJPH, Soekoso menjelaskan bahwa tata cara penerbitan sertifikat halal sudah diatur pada Bab V UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurutnya, ada beberapa tahap penerbitan sertifikat halal.
Pertama, pengajuan permohonan oleh pelaku usaha.
"Pelaku usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis kepada BPJPH, dengan menyertakan dokumen, data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk," kata Soekoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Oktober 2017.
Kedua, pemilihan LPH. Menurut Soekoso, pelaku usaha diberi kewenangan untuk memilih LPH untuk memeriksa dan menguji kehalalan produknya. LPH adalah lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk. LPH bisa didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat. Saat ini, LPH yang sudah eksis adalah LPPOM-MUI.
"LPH yang dipilih oleh pelaku usaha kemudian akan ditetapkan oleh BPJPH. Penetapan LPH, paling lama lima hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap," ujarnya.
Tahapan ketiga adalah pemeriksaan produk. Pemeriksaan dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi dan atau di laboratorium.
"Pengujian di laboratorium dapat dilakukan jika dalam pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kemudian diserahkan kepada BPJPH," kata dia.
Keempat, Penetapan Kehalalan Produk. BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang dilakukan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. Dari situ, MUI lalu menetapkan kehalalan Produk melalui sidang Fatwa Halal.
"Sidang Fatwa Halal digelar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH," ujarnya.
Kelima, Penerbitan Sertifikasi. Produk yang dinyatakan halal oleh sidang fatwa MUI, dilanjutkan oleh BPJPH untuk mengeluarkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikat halal ini paling lambat tujuh hari sejak keputusan halal produk diterima dari MUI diterima.
"Pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada produk usahanya," kata dia.
Soekoso menambahkan, BPJPH juga akan mempublikasikan penerbitan sertifikat halal setiap produk. Seluruh aturan proses sertifikasi halal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama.
"Untuk produk yang dinyatakan tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan," ujarnya.
Lahirnya BPJPH ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tahun 2019, seluruh produk di Indonesia baik dalam negeri maupun yang datang dari luar negeri wajib mempunyai sertifikat halal.