Tenaga Ahli Nasdem Diperiksa Soal Korupsi Wali Kota Tegal
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Tenaga Ahli Partai NasDem, Azwan, akan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan digali keterangan dari yang bersangkutan terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Tegal non-aktif, Siti Masitha Soeparno.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMS (Siti Masitha Soeparno)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat 13 Oktober 2017.
Bukan hanya Azwan, ?penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yang diantaranya dua pihak swasta yakni, Rama Pratama dan Imam Mahrudi. Mereka juga akan digali kesaksiannya untuk tersangka Siti Masitha Soeparno.
Sementara itu, satu tersangka yakni mantan politikus NasDem, Amir Mirza Hutagalung juga turut diperiksa pada hari ini. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Wali Kota Tegal non-aktif, Siti Masitha Soeparno dan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta ?kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Adapun, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan ?kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya. Tersangka tersebut yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyanto.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju dalam Pilkada 2018.