KPK Sebut Kasus Korupsi Kecil biar Ditangani Polisi
- VIVA.co.id/Yasir
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Polri membentuk Detasemen Khusus Antikorupsi. Komisi tak merasa tersaingi dengan lembaga itu dan malah terbantu agar upaya pemberantasan korupsi lebih masif.
Berdasarkan undang-undang, kewenangan KPK mengusut kasus korupsi yang berskala atau bernilai besar, di antaranya melibatkan pejabat penyelenggara negara dan kerugian negara lebih satu miliar rupiah. Kasus korupsi yang selain itu atau yang nilai kerugian kurang satu miliar biar ditangani Polri, terutama Densus Antikorupsi.
"Kalau yang (kasus korupsi) kecil-kecil itu, kami biasanya serahkan ke Polri, dan mudah-mudahan dengan Densus (Antikorupsi) ini yang masif dan kecil-kecil itu bisa tertangani dengan baik," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif, di kantornya di Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2017.
La Ode berpendapat, pada dasarnya, makin banyak lembaga yang mengusut kasus korupsi, kian baik pula upaya pemberantasan rasuah dari hulu sampai hilir. Dia bahkan mengaku telah berbicara langsung dengan Kepala Polri untuk mendukung Densus Antikorupsi. "KPK mendukung soal Densus Tipikor (Antikorupsi)," ujarnya.
Polri sudah mengajukan penambahan dana sebesar Rp975 miliar untuk tahun anggaran 2018. Anggaran itu khusus untuk pembentukan Densus Antikorupsi Polri.
Dana itu akan digunakan untuk memperkuat penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Selain itu juga untuk peningkatan kegiatan komponen baru dan volume kegiatan dalam rangka peningkatan operasional Polri.