Polisi Tegaskan Soal Aduan Brigjen Aris Bukan Salah Media
VIVA.co.id – Pemeriksaan terhadap dua jurnalis senior Aiman Witjaksono dan Rosiana Silalahi sebagai saksi dalam salah satu laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, menanyakan seputar program wawancara khusus dengan Koordinator Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz di acara Kompas TV.
"Jadi penyidik menanyakan kepada yang bersangkutan, kepada dua saksi ini berkaitan dengan program tersebut. Programnya seperti apa. Kemudian perencanaan tayang seperti apa, ditayangkan kapan, ya seputar itu. Dan kemudian ada jawaban daripada narasumber. Jadi sekitar itu saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 13 Oktober 2017.
Argo menjelaskan, dalam hal ini yang jadi masalah hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi bukanlah medianya. Namun narasumber dalam acara itu, yaitu Donal Fariz.
"Yang dilaporkan kan masalah ngomongnya itu, seseorang yang ngomong dalam satu program. ini bukan masalah programnya, bukan masalah medianya," ujarnya.
Seperti diketahui, Aiman dan Rosi diperiksa sebagai saksi dalam laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris atas wawancara eksklusif di acara Aiman Kompas TV dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.
Pada wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Keduanya pun memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada 11 Oktober 2017 lalu.
Â