KPK Ancam Jemput Paksa Sekpri Wali Kota Batu

Walikota Batu Eddy Rumpoko diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sekretaris pribadi Wali Kota Batu Jawa Timur, Eddy Rumpoko, Lila Widya untuk kooperatif atas panggilan penyidik KPK terkait kasus suap proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Lila sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, pada pemeriksaan Kamis, 28 September 2017, dan kedua untuk pemeriksaan Sabtu, 30 September 2017 di Polres Batu.

"Penyidik berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Oktober 2017.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Febri mengatakan bahwa penyidik KPK sudah berusaha menghadirkan Lila, namun hingga kini belum diketahui keberadaannya. Menurutnya, bila Lila kembali tak hadir pada panggilan berikutnya, penyidik bakal melakukan upaya penjemputan paksa.

"Karena yang bersangkutan telah dua kali dipanggil dan tak hadir tanpa memberi keterangan, sesuai UU penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah kepada petugas untuk menghadirkan," kata Febri.

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi dan 8 Orang Lainnya Tersangka Kasus Suap

Febri melanjutkan, penyidik sudah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan suap selama pemeriksaan yang dilakukan di Polres Batu pada 25–30 September 2017.

Febri menambahkan, penyidik KPK juga telah memeriksa sopir pribadi Eddy, Junaedi yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat, kemarin di Surabaya. Junaedi diperiksa untuk mendalami kepemilikan mobil Toyota Alphard warna hitam, yang telah disita KPK.

"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait mobil Alphard yang diduga milik tersangka," kata Febri.

Dalam perkara ini, Eddy diduga menerima suap sebesar Rp 5000 juta dari Filipus Djap berkaitan dengan proyek pengadaan meubelair senilai Rp5,26 miliar. Proyek itu dimenangkan PT Dailbana Prima, yang juga milik Filipus. Eddy disebut mendapat jatah fee 10 persen dari proyek itu.

Eddy menerima uang diduga suap itu bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Batu Eddi Setiawan.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, Eddy ditangkap bersama Filipus dengan barang bukti uang senilai Rp200 juta.

Sementara itu, untuk Eddi Setiawan, Filipus menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga untuk panitia lelang proyek meubelair tersebut. Mereka bertiga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022