Pemilik Situs Nikahsirri.com Ajukan Penangguhan Penahanan
- VIVA.co.id/Dhana Kencana
VIVA.co.id – Tersangka dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi lewat situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi sudah mengajukan penangguhan atas penahanannya.
Pengacara Aris, Henry Indraguna mengatakan surat penangguhan penahanan sudah dikirim ke Polda Metro Jaya.
"Sudah kami ajukan penangguhan penahanan, kami minta kepada penyidik juga mohon kasihan," ujar Aris di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 12 Oktober 2017.
Ia menyebut beberapa orang sudah siap jadi jaminan atas penangguhan penahanan Aris. Tapi, Henry tak merinci kapan surat itu telah dimasukkan ke Polda Metro. "Dari istri ada jaminan, dari keluarga besarnya ada jaminan juga," kata Henry.
Lebih lanjut ia memastikan kliennya tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ia juga memastikan Aris tak akan melarikan diri dari kasus situs ‘jual keperawanan’ itu. Hal itu, lantaran sejak ditangkap di rumahnya kliennya sudah menunjukkan sikap kooperatif.
"Bahwa klien kami tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti, tidak ada indikasi melarikan diri karena setelah empat hari di launching langsung ditangkap, digedor kamarnya dibuka ditangkap langsung dan dibawa. Jadi tidak ada niatan melarikan diri, tidak ada. Sampai hari ini tidak ada niatan untuk mengulangi perbuatannya," katanya.