BPK Akan Deteksi Pelanggaran Pembelian Senjata Polri
- Istimewa
VIVA.co.id – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Pemeriksa Keuangan, Yudi Ramdha menyebut, pihaknya akan mendeteksi pelanggaran prosedur yang ada dalam setiap pengadaan alat utama sistem senjata, atau alutsista. Termasuk, mekanisme pembelian senjata oleh Polri yang kini ramai diperbincangkan.
"BPK memiliki kompetensi dan kemampuan untuk melihat banyak informasi dan menganalisis. Itu bagian dari substansi dan metodologi audit," katanya di Media Center BPK, Kamis 12 Oktober 2017.
Llanjut Yudi, BPK akan melihat fakta di lapangan terkait hal itu. Apabila ada yang aneh, BPK tentu akan mengungkapnya. Hingga kini, masih terus dilakukan pemeriksaan seluruh jenis transaksi yang dilakukan pada awal 2017.
"Jadi, tunggu saja. Kalau nanti laporannya sudah ada, nanti kita akan beritahu," katanya.
Pada akhir September lalu, diketahui ada 280 pucuk senjata api jenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40x46 milimeter dan 5.932 butir amunition castior 40mm, 40x46mm round RLV-HEFJ berdaya ledak tinggi, masuk melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Dari pemeriksaan, ternyata 5.932 butir amunisi dipastikan berspesifikasi militer. Karena itu, kini ribuan amunisi itu diamankan di gudang amunisi TNI. Sementara itu, untuk 280 pucuk senjata diperkenankan untuk didistribusikan ke Polri.
Sebanyak 5.932 amunisi yang dikemas dalam 71 koli (kotak kayu) milik Polri itu sudah dipindahkan ke gudang amunisi Mabes TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Wuryanto membenarkan bahwa amunisi itu adalah amunisi tajam sebagaimana yang tertera dalam katalog dari pabrikan dengan kaliber 40 x 46 mm, jarak capainya 400 meter dan radius mematikan sembilan meter. (asp)