Menteri Tjahjo: Mereka Menampar Muka Saya

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak bisa menutup kekesalannya pasca aksi penyerangan di Kantor Kemendagri, Rabu kemarin, 11 Oktober 2017.

Danpuspom Sebut 45 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Warga di Deli Serdang

Aksi penyerangan itu terkait sengketa pilkada di Tolikara, Papua. Para demonstran yang awalnya melakukan aksi di depan kantor Kemendagri, berubah anarki. Mereka menyerang. Puluhan pegawai Kemendagri terluka, dan beberapa kaca di kantor itu pecah.

Tjahjo kembali menegaskan, ia sudah menerima kelompok itu sebelumnya. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final dan mengikat, tidak bisa diubah oleh Kemendagri.

Budi Gunawan Pastikan 33 Oknum TNI Penganiaya Kakek hingga Tewas Diproses hukum

"Saya beri penjelasan bahwa keputusan MK final mengikat. Mendagri tidak bisa mengubah keputusan MK. Tapi tetap mereka menampar muka saya. Mereka bukan aktor, hanya simpatisan suruhan. Pasti terbongkar siapa aktornya," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya.

Kemarin, puluhan orang mengatasnamakan dirinya Barisan Merah Putih Tolikara dan merupakan pendukung John Tabo-Barnabas Weya di Pilkada 2017 mendatangi kantor Kemendagri. Semula mereka ingin bertemu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum, Soedarmo dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono.

33 Oknum TNI Diduga Terlibat Penyerangan yang Tewaskan Kakek di Deli Serdang

Kedua pejabat itu hendak ditemui untuk untuk membahas sengketa Pilkada 2017 di Tolikara, Papua, pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Atas kejadian penyerangan itu, Kementerian Dalam Negeri melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tertuang dalam registrasi nomor: LP/4923/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyatakan bahwa polisi telah memeriksa 15 orang saksi sebagai terduga pelaku penyerangan. Salah satu di antaranya didapati memegang senjata tajam.

"14 orang lainnya masih didata dan diambil sidik jarinya. Mereka tergabung dalam LSM Barisan Merah Putih Provinsi Papua," kata Argo, kemarin. (ase)

Gedung Mahkamah Konstitusi

MK Telah Terima 210 Gugatan Pilkada 2024: Gubernur 2, Bupati 168, Wali Kota 39

Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka pada 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024