Saddam Husen Dicokok saat Ambil Paket Kopi Berisi Ganja
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah membongkar modus operandi baru penyelundupan narkoba. Pelaku mencampur ganja dalam sejumlah paket kopi.
Penyelundupan ganja kering dalam paket kopi itu terungkap setelah tim BNN Jawa Tengah menangkap dua pelaku saat mengambil paket berisi ganja di Kantor Pos Erlangga, Jalan Imam Barjo Nomor 2, Pleburan, Semarang, pada Senin, 9 Oktober 2017.
Kedua pelaku diketahui sebagai Mohammad Saddam Husen Suriyanto, masing-masing warga Kediri dan Malang, Jawa Timur. Mereka ditangkap setelah mengambil 10,5 kilogram ganja yang dikemas rapat dalam 20 paket kopi seberat 20 kilogram.
Pengungkapan modus penyelundupan ganja itu berawal saat BNN menerima informasi pengiriman narkotika jenis ganja jaringan Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Paket ganja itu dikirim melalui Kantor Pos Lhokseumawe oleh pengirim bernama Irwandi ke Kantor Pos Semarang. Sedangkan alamat penerimanya adalah Rosdiana Ikawati di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 83 Semarang.
"Pada Jumat, 6 Oktober kami mendapat informasi dari Kantor Pos Imam Barjo bahwa paket itu sudah sampai Semarang. Kita sepakati agar paket dikirim ke tujuan," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Tri Agus Heru, dalam konferensi pers di Semarang pada Kamis, 12 Oktober 2017.
Tim BNN lantas menelusuri alamat tujuan paket pada Sabtu, 7 Oktober 2017. Rupanya alamat itu adalah sebuah salon kecantikan bernama Paula namun tidak ada orang bernama Rosdiana Ikawati.
"Saat paket itu diserahkan ke salon, itu paket ditolak oleh pihak salon. Lalu paket dikembalikan lagi ke kantor pos," ujarnya.
Pada Senin pagi, 9 Oktober 2017, petugas BNN kembali menyelidiki kawasan Kantor Pos dan mendapati dua orang mengambil paket itu. Mereka adalah Mohamad Saddam Hesen dan Suriyanto, yang segera dibekuk berikut paket yang diambil.
Setelah kemasan paket dibuka, didapati 20 kilogram kopi Aceh. Di dalamnya ada paket ganja kering yang dipres dengan berat masing-masing 500 gram. Total ganja 10, 68 kilogram.
Kedua pelaku mengaku dikendalikan Agus Santoso, seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka diperintah untuk mengambil paket ganja kopi itu dari terminal Kediri menuju Semarang.
"Kami langsung berkoordinasi dengan BNNP Jatim dan Kepala Lapas Porong untuk meminta mengamankan napi narkoba tersebut berikut alat komunikasinya," katanya.
Kedua pelaku ditahan di kantor BNN Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.