KPK Periksa Eks Direktur Pelindo II Terkait Kasus RJ Lino

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mantan Direktur Operasional dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan, Kamis, 12 Oktober 2017.

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (RJL) sebagai tersangka.

"Ferialdy Noerlan dipanggil pemeriksaan sebagai saksi, untuk tersangka RJL," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2017.

RJ Lino Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Sebelumnya, pada 4 Januari 2016 dan Kamis 5 Oktober 2017, Feriald Noerlan juga pernah diperiksa untuk kasus yang sama.

Diketahui, Ferialdy juga telah dijerat tersangka perkara korupsi pengadaan 10 unit mobile crane Pelindo II. Tapi kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri. 

Hari Ini KPK Bacakan Tuntutan ke RJ Lino

Selain Ferialdy Noerlan, Bareskrim Polri juga menetapkan Haryadi Budi Kuncoro selaku eks Direktur Teknik Pelindo II, sebagai tersangka.

Adapun terkait pengusutan kasus di KPK, RJ Lino dijerat lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. 

Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

RJ Lino sendiri saat ini tengah mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Diketahui, Lino terakhir diperiksa penyidik KPK pada 5 Februari 2016 lalu. Namun usai diperiksa tersangka Lino belum ditahan.

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK

KPK Banding Vonis RJ Lino untuk Kejar Asset Recovery

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan terhadap RJ Lino.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2021