Lembaga Halal Pemerintah Diminta Bersinergi dengan MUI

Logo halal MUI.
Sumber :
  • Bimas Islam Kemenag

VIVA.co.id – Pemerintah resmi menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Harapan pun muncul terhadap lembaga baru ini yang salah satunya diminta bisa bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid mengatakan alasannya karena MUI masih memiliki peran dalam menetapkan fatwa halal atau tidak halal seperti sebelumnya.

"Melalui BPJPH dorongan untuk sertifikasi produk akan semakin kuat dan semakin meluas," kata Sodik melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id, Kamis 12 Oktober 2017.

Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Sodik juga sepakat dengan MUI bahwa keberadaan BPJPH bisa membuat pengawasan dan penegakan hukum akan semakin kuat. Dengan adanya BPJPH, Kementerian Agama harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk awal pendirian dan operasi BPJPH.

Ia tak ingin munculnya BPJPH justru menimbulkan isu negatif yang mengganggu kinerja lembaga tersebut.

Jaga Kepercayaan Kaum Muslim, Brand Sepatu Ini Raih Sertifikasi Halal

"Sekarang dana BPJPH pertahun hanya Rp17 miliar. DPR berharap BPJPH bekerja dengan profesionalisme yang tinggi, sinergi dengan MUI dan transparan agar tidak muncul isu negatif tentang biaya dan dana yang masuk dari proses sertifikasi halal produk," kata Sodik.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengambil alih penerbitan sertifikat halal, yang selama ini dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu setelah diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Rabu, 11 Oktober 2017.

"Badan ini memiliki tugas mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Haikal Hassan dan Mahfud MD

Haikal Hassan Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Segala Produk, Mahfud MD: Beragama Jadi Terasa Sulit

Haikal Hassan menyatakan bahwa seluruh produk yang diperjualbelikan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Pernyataan itu mendapat respons dari Mahfud MD.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2024